DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022

ManadoKabarmanado.co.id, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Prov Sulut) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, di ruangan Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (19/10/2021).

Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Prov Sulut) dr. Fransiscus Andi Silangen, yang didampingi Wakil Ketua Johanes Victor Mailangkay, serta Wakil Ketua Billy Lombok.

Dalam paripurna ini, Ketua DPRD Andi Silangen mengungkapkan bahwa hasil paripurna KUA-PPAS akan ditandatangani oleh Gubernur dan pimpinan DPRD Sulut.

“Kesepakatan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2022, berdasarkan peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD bahwa kebijakan umum APBD  perioritas serta plafon anggaran sementara yang dapat persetujuan bersama, akan ditandatangani oleh Gubernur dan pimpinan DPRD Sulut dalam rapat paripurna ini,” ujar Silangen.

” Pelaksanaan rapat paripurna hari ini dalam rangka penandatangan nota kesepakatan KUA/PPAS APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2022.

“komitmen ini disambut baik oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulut yang kemudian telah  memberikan masukan, rekomendasi dan informasi sekaligus  koreksi maupun  kritikan membangun sehingga beberapa pembahasan sudah dilewati,” ujarnya.

“Kebijakan yang ada telah disinkronkan dengan kebijakan nasional mulai dari skala perioritas pembangunan RPJMN, maupun yang tertata dalam RPJMN 2020-2024 yang di syahdu dalam undang-undang RPJMN nomor 17 tahun 2007,” jelasnya.

Ia menambahkan, KUA dan PPAS yang disepakati bersama akan menjadi dasar berpijak dalam penyusunan dan pelaksanaan kegiatan di setiap perangkat daerah pada tahun anggaran 2022.

“Ini juga menjadi acuan penyusunan RAK perangkat daerah. Maka, perlu kembali diperhatikan arah kebijakan pembangunan daerah kita di tahun 2022 adalah mempercepat pemulihan ekonomi  daerah melalui reformasi sosial, ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur,” tandas Olly.

“Saya berharap kebijakan pembagunan itu bagi perangkat daerah, dan unit kerja lingkup pemerintah provinsi Sulut nantinya akan melaksanakan kegiatan- kegiatan utama.  Tentunya, akan difokuskan kegiatan-kegiatan pemulihan kondisi daerah, peningkatan perekonomian daerah,” ucapnya.

Lanjut Gubernur Olly, aktualisasi dari berbagai program dan kegiatan di tahun 2022, diharapkan mampu menumbuhkan beberapa proyeksi ekonomi makro Provinsi Sulut.

“Adapun dengan melihat kondisi saat ini perekonomian daerah tumbuh 4,5% sampai 5,5%, kemudian kemiskinan turun dari angka 7,5%, dan tingkat pengangguran terbuka berada diangka 6,6%, kemudian indeks pembangunan manusia (IPM) naik 1 menjadi 73, 93,” urai Gubernur.

“Merealisasikan perioritas-perioritas pembangunan dan upaya mencapai target makro daerah menjadi target kita bersama, sehingga kita harus mengupayakan secara bersama- sama,” pungkas Gubernur Olly.

Usai sambutan gubernur provinsi Sulut, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran Tahun 2022 bersama Ketua DPRD Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Paripurna yang bersifat istimewa ini ditandai penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun 2022 yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, dan Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey, dalam agenda rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Penandatanganan tersebut, disaksikan oleh Anggota DPRD Sulut dan seluruh Kepala OPD.

Turut hadir dalam Acara Rapat Paripurna DPRD Sulut, Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw, Sekrpov Edwin Silangen, Sekretaris Dewan Glady Kawatu serta Kepala OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Be the first to comment on "DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*