Manado, KM
Lembaga DPRD Sulut menggelar Rapat bersama TAP Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Senin (19/12) di ruang rapat kantor DPRD Sulut.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Andi SIlangen itu dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Sulut nomor 93 Tanggal 08 November 2022, terkait keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900.

Adapun pembahsan penting tersebut mengenai Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulut Tahun 2023. Sekaligus juga dengan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

Hal itu dibahasa guna menguji penyesuaian Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA) PPAS, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Andi SIlangen, didampingi oleh para Wakil Ketua dan pimpinan Komisi beserta Tim Anggaran Pemerintah Provinsi SUlut.

(red/adv)
Be the first to comment on "Rapat Banggar DPRD Sulut dan TAPD Bahas Evaluasi Tentang Ranperda Tahun Anggaran 2023"