KabarManado.Co.Id – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), masih menanti turunya Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan Pimpinan DPRD Sulut definitif periode 2024-2029.
Menurut Plt Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen, tugas dan fungsi anggota DPRD Sulut belum bisa maksimal selama belum adanya pimpinan DPRD definitif dan terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Kami masih menunggu SK definitif dari Kemendagri, sehingga AKD pun secepatnya bisa terbentuk. Sehingga tugas dan fungsi pimpinan dan anggota DPRD, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat bisa diproses melalui AKD yang ada nantinya,” ungkap Niklas Silangen, Selasa (22/10/2024).
Dijelaskan Niklas Silangen, untuk penyusunan AKD harus berpedoman dari Peraturan DPRD Provinsi Sulut nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD, yang nantinya setiap fraksi akan menyampaikan nama anggota di setiap AKD untuk ditetapkan dalam rapat paripurna.
Untuk Susunan Banggar berjumlah 23 orang. Fraksi PDIP mengutus 10 orang plus ketua DPRD, sedangkan Fraksi Golkar, Demokrat, Nasdem dan Gerindra mengutus 3 personel. Untuk Badan Kehormatan masing-masing fraksi satu orang. Sedangkan komisi-komisi yang saat ini masih berjumlah 38 anggota dewan akan disebar di komisi I (9 orang), komisi II (10 orang), Komisi III (10 orang) dan komisi IV (9 orang).
Niklas Silangen pun mengingatkan kembali terkait surat yang dikirimkan ke fraksi, agar segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan nama anggota yang akan ditempatkan dalam AKD.
“Sambil menunggu SK pimpinan definitif, Kami masih menunggu nama anggota dari setiap fraksi yang akan ditempatkan dalam AKD. Mungkin minggu depan kami sudah bisa menerima jawaban untuk surat yang sudah kami kirimkan ke fraksi yang ada di DPRD Sulut,” tukas Niklas Silangen.
+ There are no comments
Add yours