Manado, KM
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakanwil Sulut) dan Kepala bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) serta jajarannya, yang di laksanakan di ruang serba guna lantai 3 Kantor DPRD Sulut, Senin (10/06/2024). Kakanwil Agama Sulut Sarbin Sehe mengatakan, pada hari ini kami merasa terhormat karena Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara merespon Naskah Akademik Ranperda Haji yang akan di jadikan Perda. Ada keinginan Pak Gubernur suatu saat Sulawesi Utara bisa Embarkasih sendiri. “Saya kira ini butuh perjuangan yang tidak ringan. Karena berbagai aspek harus melalui persyaratan misalnya jumlah jamaah haji, sementara kita sendiri di Sulut jamaah hajinya hanya 700 lebih, dan harus juga ada dukungan dari provinsi-provinsi yang lain. Salah satu perjuangan untuk menuju Provinsi Sulut memiliki Embarkasih sendiri adalah dengan adanya Peraturan Daerah (Perda). Sehingga langkah-langkah Selanjutnya bisa kita lakukan,” tutur Sarbin Sehe. Ia pun menyampaikan, saya kira perhatian Pemerintah Daerah dengan DPRD saat ini sangat luar biasa terhadap jamaah haji dengan berusaha semaksimal mungkin di tuangkan dalam Perda. Gagasan dan inisiasi menyusun perda, dari awal sudah kami koordinasi dengan ibu Karo Hukum dengan pemerintah daerah. Hampir seluruh jajaran Pemerintah telah memberikan dukungan baik secara lisan maupun tertulis, termasuk Pak Gubernur, Pak Wagub, Pak Sekda, Ibu Karo, termasuk juga yang memberi dukungan ialah ketua DPRD Sulut dan beberapa Anggota DPRD Sulut. Sehingga kami berharap mudah-mudahan gagasan dan inisiasi kami Kementrian Agama Provinsi Sulut hadirnya PERDA haji bisa berjalan dengan baik. “Bagi kami sama sekali tidak merasa keberatan untuk di rubah nomenklaturnya. Karena substansi dari pembahasan Ranperda menjadi perda hari ini adalah bantuan dari Pemerintah Sulut Gubernur Olly Dondokambey dan DPRD Sulut untuk jamaah haji,” ungkapnya. Apapun istilah, apapun namanya bagi kami tidak bermasalah. Soal perubahan nomenklatur dari standar biaya lokal ke Penyelenggaraan Ibadah Haji dan di tambahkan dengan pasal-pasal yang menyentuh dengan aspek lainnya tentang keberagaman umat beragama. “Kalaupun kami ditugaskan untuk menyusun lagi rancangan dan naskah akademik tentang Wisata Religi kami Kementrian Agama Provinsi Sulut siap. Sepanjang itu untuk pelayanan umat beragama kami Wall Out, Karena untuk masa depan keberagaman umat beragama yang ada di daerah NyiurMelambai,” Tandasnya.
(km)
+ There are no comments
Add yours