Kabarmanado.co.id – Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) gelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Senin 20 Maret 2023 – 25 Maret 2023. Kali ini, Ketua DPRD Sulut dan Komisi IV DPRD Sulut melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) yakni tentang akni Perda Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen melaksanakan sosialisasi peraturan daerah di dua lokasi yakni, Kelurahan Tona II Aula Serba guna rumah jabatan Kecamatan Tahuna Timur, 21 Maret 2023 hingga 22 Maret 2023.
Sosper Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen. Sosialisasi peraturan daerah Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen di hari pertama dihadiri masyarakat, LSM, dan pemerhati Tinju dan di hari kedua menghadirkan pengurus Sinode GMIST dan pemuda GMIST serta narasumber yang dihadirkan Sam J Saroinsong.Dalam Sosper tersebut, dr. Fransiskus Andi Silangen, mengatakan sosialisasi perda tersebut sangat penting karena pemerintah daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sosper oleh Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen. “Perda tersebut mewajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini penting sehingga setiap pekerja dalam melaksanakan aktivitas pekerjaannya dilindungi,” kata Silangen. Untuk mencapai hal itu, Pemprov Sulawesi Utara melakukan berbagai inovasi, salah satunya inovasi di bidang kebijakan publik.Selain itu, regulasi tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, Ketua Komisi IV, Vonny J. Paat yang memberikan edukasi bagi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh agama terkait pentingnya Perda ini tepatnya di Kelurahan Tinoor I Kecamatan Tomohon Utara.Sosper Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny J. Paat“. Maksud Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut,” jelas Paat.
Sosper Anggota Komisi IV DPRD Sulut Syeni Kalangi. Personel komisi IV lainnya seperti, Syeni Kalangi yang melaksanakan Sosper di dua titik yakni, di kelurahan Inobonto dan di Desa Poigar Dua Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Sosper Anggota Komisi IV DPRD Sulut Syeni Kalangi Dalam sosper tersebut politisi Gerindra ini mengatakan bahwa tujuan perda ini untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.
Sosper Anggota DPRD Sulut Agustien Ludya Kambey Sosialisasi Peraturan Daerah Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Agustien Ludya Kambey di Kelurahan Bunaken Desa Cempaka. Dalam sosper tersebut, Politisi PDIP ini mengingatkan bahwa pentingnya para pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan.
Sosper Anggota DPRD Sulut Agustien Ludya Kambey“ Menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting, sebagaimana yang dilakukan Pemprov yang memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan dan manfaatnya sangat besar,” ungkap Agustien Kambey..
Sosper Personel Komisi IV DPRD Sulut Imelda Novita Rewah. Sementara, Personel Komisi IV Imelda Novita Rewah melaksanakan Sosper di Desa Raringis Kabupaten Minahasa.Dalam sosper tersebut INR mengatakan Perda ini kiranya dapat disampaikan secara langsung kepada siapapun yang ditemui.
Sosper Personel Komisi IV DPRD Sulut Imelda Novita Rewah“ Pastinya akan banyak yang sangat membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang dibuat oleh DPRD dan telah disepakati dengan pemerintah, itu akan menghasilkan suatu produk hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di masyarakat,” kata dia.
+ There are no comments
Add yours